Jelang Ramadhan, Satresnarkoba Polres Kediri Ungkap 22 Kasus Narkoba Libatkan 26 Tersangka
KEDIRI (tribratanjews.jatim.polri.go.id) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri mengungkap 22 kasus narkoba dalam operasi selama 20 hari, terhitung sejak 28 Januari 2026.
[caption id="attachment_255975" align="alignleft" width="300"]
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90[/caption]
Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri, AKP Sujarno mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji sebagai upaya menekan peredaran narkoba menjelang Ramadan, Rabu (18/2/2026).
Selama operasi berlangsung, polisi berhasil mengamankan 26 tersangka, terdiri atas 19 pengedar dan 7 pengguna. Rinciannya, terdapat 11 kasus narkotika dengan 14 tersangka serta 11 kasus obat keras dengan 12 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 280,56 gram, pil ekstasi 5,95 gram, serta obat keras jenis pil dobel L sebanyak 2.388 butir.
Selain itu, turut diamankan 23 unit telepon seluler, dua korek api gas, dua pipa kaca, lima alat hisap (bong), serta tujuh unit timbangan digital yang digunakan para tersangka dalam aktivitas peredaran narkoba. “Untuk ungkap terbesar, sabu-sabu ada dua perkara, yakni 50 gram dan seperempat kilogram,” terang Sujarno.
Dari hasil pemeriksaan diketahui 5 tersangka merupakan residivis kasus narkotika, sementara tersangka dengan barang bukti sabu seberat seperempat kilogram tergolong sebagai pemain baru.
Seluruh tersangka dipastikan berusia dewasa, dengan wilayah peredaran narkoba yang tidak terpusat di satu lokasi, melainkan tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (hms/mbah)





