Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Peredaran 33 Paket Sabu di Paciran.
LAMONGAN (tribratanews.jatim.polri.go.id) - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polres Lamongan.
Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di desa itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IM (28) diduga kuat terlibat dalam praktik peredaran sabu.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 33 paket sabu yang telah dikemas siap edar dengan berat bersih keseluruhan kurang lebih 3,24 gram.
“Selain puluhan paket sabu, anggota juga mengamankan dua unit timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, empat alat takar yang dimodifikasi dari sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka,” jelasnya, Rabu (25/2/2026).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan pasal terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasihumas Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (hms/mbah)





