JAKARTA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Korlantas Polri membeberkan bahwa praktik jual beli pelat kendaraan bodong pejabat mulai dari Rp 55 juta. Hal itu diketahui usai adanya pengungkapan di wilayah Polda Metro Jaya.
Dirregident Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mencium upaya jual-beli plat sekaligus STNK bodong kendaraan bermotor pejabat dengan harga minimal Rp 55 juta.
“Paling murah 55 juta, paling mahal 100 juta, berlaku satu tahun, yang makai mobilnya mobil harga Rp 5 miliar, Land Rover yang baru,” jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Mabes TNI, Cilangkap, Kamis (2/5/2024).
Menurut Dirregident, anggota TNI dan Polri sendiri tidak mungkin memiliki mobil mewah seperti itu. Untuk itu, masyarakat harus benar-benar cerdas apabila bertemu kendaraan mewah dengan pelat pejabat.
“Kalau bapak pakai itu KPK langsung datang,” ungkapnya.
Ia kemudian menjelaskan, khusus STNK, terdapat tanda khusus yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membedakannya. Namun, memang kemunculan pelat bodong tersebut menguntungkan meski pembeli tidak tahu. (tbn/mbah)
Discussion about this post