SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur usut tuntas penanganan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Kasus ini melibatkan tersangka (pelaku) berinisial AWK (23) asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (17/01/2024) menyampaikan kronologis kasus tersebut berawal tersangka melihat akun Tiktok Aftanasrullohofficial memposting video yang berisi rekaman membahas debat Calon Presiden (Capres).
Tersangka sepontan mempostingan video tersebut lalu melakukan komentar menggunakan akun Tiktok Calonistri71600 dengan kalimat “Nembak Pak Anies Berapa Tahun Penjara Ya?”.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti, sebagaimana Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang ITE. Sedangkan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750 juta.
Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, bahwa sekali lagi untuk menuntaskan kasus ini, penyidik mengambil Langkah yang dilakukan berupa melakukan pemeriksaan (minta keterangan) antara lain dari saksi dan Ahli Bahasa dan ITE.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penangkapan pelaku sekaligus penggeledahan dan penyitaan barang bukti antara lain bundle scrensshot komentar akun tiktok calonistri71600, Handphone jenis POCO X3 NFC dan 1 (satu) Simcard dan akun tiktok calonistri71600.
Sedangkan motif tersangka nekad melakukan tindakan melanggar hukum diawali sepontan melihat FYP dari akun Tiktok Aftanasrullohofficial yang membahas tentang debat Capres yang tidak sesuai dengan pemahaman dari tersangka dan tidak menyangka jika komentarnya tersebut menjadi viral.
Kombes Dirmanto mengimbau, agar Masyarakat berlaku bijak dalam bermensos. (mbah)
Discussion about this post