SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Pedagang angkringan di Surabaya, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Jumat (23/2/2024).
Laporan itu diduga pemberitaan hoaks terkait informasi dari Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) yang dikeluarkan oleh KPU RI.
Pedagang angkringan Surabaya Kusnan menyebut, bahwa adanya gejolak pada akhir akhir ini dikarenakan akibat dari Sirekap yang telah melambungkan dan mengecilkan suara. Hal ini dianggap pemberitaan bohong yang mengakibatkan warga masyarakat tidak terkendali.
“Di Polda Jatim ini saya atas nama pribadi melaporkan Ketua KPU RI untuk segera diperiksa di Polda Jatim,” ujar Kusnan saat di SPKT Polda Jatim, Jumat (23/2/2024).
Kusnan menambahkan, bahwa hal itu dianggap sebagai berita bohong.” Dari semua data yang dikeluarkan Sirekap ternyata bohong. Satu hari berubah, dimana ada yang di tinggikan dan dikurangi,” lanjutnya.
Masih Kata Kusnan, bahwa hal itu berarti informasi tidak valid. Informasi yang bohong yang diberikan kepada masyarakat. Terkait itu benar atau tidak pihaknya tidak mau tau tapi itu sudah dikeluarkan KPU dan itu adalah milik pemerintah.
Sedangkan untuk barang bukti yang dibawa ke SPKT Polda Jatim, seperti rekap serta share dari WA grub.
“Untuk yang dipermasalahkan ini tidak hanya soal Pilpres namun juga semuanya termasuk Pileg,” tandasnya.
Selain itu, Kusnan menyebut dirinya bersama yang lain tidak melaporkan ke Bawaslu. Menurutnya, ini sudah menjadi pelanggaran UU ITE dan sudah termasuk pidana.
“Kalau ke Bawaslu itu kan ranahnya pemilu. Namun yang sudah terekspos dan sudah diberitakan ke masyarakat itu sudah melanggar,” pungkasnya sembari berharap pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur bisa segera memanggil Ketua KPU RI dan memeriksanya. (mbah/hms)
Discussion about this post