SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Untuk kesekian kalinya, pembongkaran tugu perguruan silat yang diduga kerap menjadi pemicu perselisihan antar perguran silat di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kembali dilakukan pembongkaran dan dilakukan alih fungsi tugu, untuk hal yang lebih membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Pembongkaran yang berjalan dengan aman dan kondusif ini, juga dihadiri dan disaksikan langsung baik forkopimda kabupaten madiun ataupun forkopimcam masing-masing wilayah tempat berdirinya tugu perguruan silat tersebut. Diantaranya, Kapolres Madiun, Dandim 0803 Madiun, Kasatpol PP Kabupaten Madiun, Bakesbangpol Kab. Madiun, Dinas PUPR Jatim, dan beberapa pejabat lain.
Delapan tugu perguruan silat yang dilakukan pembongkaran antara lain, mulai dari Tugu di wilayah Kabupaten Madiun dimulai dari sisi sebelah timur yaitu Kec. Saradan sampai dengan Ds. Nglames Kec. Madiun Kab. Madiun.
Sementara beberapa tugu dilakukan alih fungsi. Dari kesluruhan tugu yang dilakukan pembongkaran dan pengalih fungsian ini, seluruhnya berada di atas tanah milik Negara.
Sementara satu tugu yang akan dilkakukan pembongkaran, satu tugu sempat mendapat penolakan warga, yakni di Dusun Ledokan, Desa Sugih Waras, Kecamatan Saradan, karena warga beranggapan bahwa tugu tersebut berada diatas tanah pribadi dan bukan tanah milik Negara.
Untuk mengakhiri perselisihan, petugas dari kementrian PUPR melakukan pengukuran ulang batas tanah milik pribadi dan milik Negara, sehingga diketahui bahwa tanah tersebut adalah benar milik Negara.
“Saya disini untuk melakukan pengukuran atas klaim dari warga terkait kepastian lokasi berdirinya tugu PSHW, yang diklaim berada di atas tanah milik pribadi,” kata Sriyono, petugas dari kementrian PUPR perwakilan pelaksanaan jalan nasional Jawa – Bali.
Dalam pengukuran tersebut, diketahui bahu jalan masih memiliki luas 7 meter ditandai dengan adanya patok milik Negara, sementara kebedaraan tugu masih berjarak 4 meter masuk berada di wilayah bahu jalan, sehingga keberadaan tugu tersebut masih berdiri diatas tanah milik Negara.
“setelah dilakukan pengukuran, keberadaan tugu tersebut berdiri di jarak 4 meter dan masuk ke tanah milik Negara, yang ditnadai oleh adanya patok ukuran bahu jalan milik Negara selebar 7 meter.” Tambahnya sriyono.
Pihak perguruanpun akhirnya menerima adanya pembongkaran tugu tersebut karena mnyadari bahwa tugu tersebut berada di tanah milik Negara. Sementara itu untuk pengalih fungsian beberapa tugu akan difungsikan sebagai tugu selamat dating, dan tugu kesenian. (mbah/*)
Discussion about this post