SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin pada tahun 2024 meluncurkan Inovasi bertajuk “Mahameru Lantas”. Inovasi ini merupakan sebuah ajakan, seruan dan imbauan sekaligus edukasi kepada segenap masyarakat Jawa Timur untuk menumbuhkan kesadaran internal dalam diri pribadi mengenai pentingnya menjaga keselamatan diri melalui kegiatan diantaranya ruwatan lantas dan Kasada lantas.
Namun demikian, sebelumnya inovasi yang sudah digulirkan seperti:
Etle ( Electronic Traffic Law Enforcement ): merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas
Incar : merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang di pasang di mobil lantas (dakgar secara mobile)
MTC : berkas ranmor di samsat secara detail diloket-loket dan bisa dilacak keberadaanya. 3 aplikasi ini dapat dilihat di tampilan layar samsat dan hp pemohon.
Ilmu Semeru: aplikasi pendataan barang bukti kendaraan bermotor yang terintegrasi sistem eri nasional untuk selanjutnya terhubung dengan laporan kehilangan kendaraan bermotor oleh masyarakat sehingga barang bukti tersebut dapat dikembalikan kepada yg berhak.
Teguran Presisi: merupakan optimalisasi kegiatan preventif anggota kepolisian dalam memberikan teguran simpatik kepada masyarakat yg melakukan pelanggaran lalu lintas sebagai basis data catatan perilaku mengemudi pada aplikasi Traffic Attitude Record (Tar). (mbah)
Discussion about this post