Banyuwangi (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Seorang pria asal Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, berinisial RE (33) diringkus polisi karena melakukan pencurian handphone.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga buah handphone berbagai merek. Barang bukti saat ini telah diamankan di kantor polisi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, tersangka RE beraksi di tiga lokasi dan waktu berbeda.
Lokasi pertama, tersangka menyasar toko stiker di Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu pada 13 Februari 2023. Kemudian beraksi pada 22 Februari 2023 di sebuah rumah warga di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng.
Terakhir, tersangka menggasak handphone dari salah satu toko furnitur di Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari pada 4 Maret 2023.
“Tersangka RE beraksi seorang diri. Modusnya, dia mengambil handphone ketika kondisinya sepi dan korbannya tertidur,” kata Deddy, Rabu (29/3/2023).
Deddy menyebut, tersangka RE ditangkap setelah para korbannya melapor kepada kepolisian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya,” ujar Deddy.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka RE ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
“Tersangka dikenai Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(hms/mbah)
Discussion about this post